Mantan Bupati Morut Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Morut, Ada Apa Gerangan? Begini Penjelasan Pihak Keluarga

    Mantan Bupati Morut Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Morut, Ada Apa Gerangan? Begini Penjelasan Pihak Keluarga
    Tampak Mantan Morut Moh.Asrar Abd Samad

    MORUT, Sulawesi Tengah - Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :SP. Hani/47/XII/2921/Satreskrim, yang diterbitkan Polres Morowali Utara (Morut), Pada 7 November 2021, Menerangkan bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup. 

    Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan tersangka karena dikawatirkan akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana lagi, maka perlu dikeluarkan Surat perintah ini.

    Melakukan penahanan terhadap Tersangka atas nama: Moh.Asrar Abd Samad SE, Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Kurnia Luwuk sejati (KLS) di blok 275 dan blok 275 A Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. 

    Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Jo pasal 55 ayat (1) itu ke-1e KUHPidana. Maka, Mantan Bupati Morowali Utara harus ditahan di sel tahanan Polres Morowali Utara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Desember 2002 1 s/d 26 Desember 2021.

    Terkait hal tersebut, pihak keluarga Asrudin Rongka S.I.Kom yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp (WA) di No. 0852 5637 xxxx menjelaskan dalam relis yang dikirimkan bahwa penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan penyidik dan (bukan penangkapan kepada keluarga kami yang proses hukumnya tengah dalam penanganan oleh penyidik pada Polres Kab. Morut.

    Selanjutnya, kami pihak keluarga menyatakan prihatin, keberatan dan sangat menyayangkan perihal penggunaan kalimat dan penampilan gambar pada sampul berita yang telah secara sengaja di publikasi meluas,  karna kami anggap dapat merusak citra dan nama baik beliau, keluarga besar, juga bisa memicu rasa curiga dan emosi para simpatisan serta pendukungnya. 

    Karena bagaimana pun beliau adalah seorang tokoh yang dikenal luas memiliki kepribadian bersih dan selalu bersikap tegas dalam menangani urusan yang berada dalam kewenangannya,  namun demikian dalam kesehariannya beliau juga dikenal sangat merakyat. 

    Selanjutnya, benar bahwa pada saat ini keluarga kami yang bernama Bapak Moh Asrar Abd Samad,  tengah ditangani prihal proses hukum oleh Polres Morut yang pada inti persoalanya adanya terkait dugaan penyertaan/turut serta dalam kasus dugaan pencurian oleh pihak lain, ( dapat dipahami beliau bukan lah pelaku ) dan penting untuk diketahui pula pihak lain yang kami dimaksudkan juga telah dan sedang dalam tahanan untuk menjalani proses hukum, tulisnya Kamis (09/12/2021).

    Kami selaku keluarga menyampaikan Mohon doa dan dukungan khususnya Keluarga Besar Pak Mantan Bupati Kab Morut juga Umumnya kepada Masyarakat sebagai Pendukung dan Simpatisan beliau agar kiranya Proses Hukum berlangsung dan berjalan secara terbuka apa adanya serta Profesoinal dalam penangananya. 

    Berharap juga lancar keseluruhan hingga besar harapan Keluarga dan masyarakat dalam proses hukum dapat memenuhi rasa Keadilan dan Kepastian Hukum. Selanjutnya menjadi hal penting agar opini liar dan spekulasi informasi dengan tanggapan ini tidak meluas kemana mana dan karnanya bisa-bisa tambah memperkeruh keadaan.

    "Kesempatan yang baik ini, kami infokan juga bahwa Tim pengacara bapak Mantan Bupati,  dari asal Jakarta sejak Kemarin sudah Hadir, mereka  sekarang ini tengah berada dan berkoordinasi di Polres Kab Morut, " terangnya.

    Namun sekali lagi sangat kami sayangkan tatkala mendapati pemberitaan media baik on line juga medsos yang kemudian dengan sengaja diteruskan berangkai secara masif  dalam fb dan wa lalu merubah persepsi publik jadi berita bombastis yang seakan akan telah terjadi suatu peristiwa luar biasa, ini semua jadi ramai karna spekulasi framing berita dan opini dibuat sedemikian rupa itu.

    Maka Menjadi sangat mungkin terjadi imflikasi berita miring, karna dipicu oleh Penulisan dan Penyajian berita yang tidak mengedepankan sisi profesional  dan oleh karnanya kami keluarga beranggapan Pemberitaan model miring ini masuk dalam kategori dapat melanggar kode etik Jurnalistik. 

    Demikian tanggapan dan informasi awal dan nanti akan ada info berkelanjutan dari kami Keluarga Moh Asrar Abd Somad, bebernya.

    (PATAR JS)

    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Di Sertijab Kabagsumda, Kapolres Morowali...

    Artikel Berikutnya

    Kolaborasi Imip Dengan Berbagai Organisasi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Tok! KPU Tetapkan Anwar-Reny Pemenang Pilkada Sulteng 2024 dengan Perolehan Suara 45 persen 
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serda Muh Jufri Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Agar Tetap Kondusif Jelang Nataru 
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    BINUS Online Raih Predikat Kampus Online Terbaik di Indonesia dan Pengakuan Global di Tahun 2024

    Ikuti Kami