Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Pelaku Narkotika beserta Babuk Dari Salah Satu Kos di Desa Keurea

    Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Pelaku Narkotika beserta Babuk Dari Salah Satu Kos di Desa Keurea

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pelaku di wilayah hukum mereka. Keberhasilan ini terjadi pada Senin, tanggal 16 September 2023, sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Kristianto, SH, Menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Morowali adalah seorang laki-laki berinisial HM Alias A, Ia ditangkap dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain : 2 (dua) bungkus plastik cetik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I, 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna Gold, Uang tunai sejumlah 600.000 rupiah.

    Kronologis penangkapan yakni pada hari Senin  tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penangkapan terhadap LLK.HM Alias A disebuah kos yang berada di desa keurea kec.bahodopi .kab Morowali.

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku lelaki HM Alias A ditemukan 2(dua) saset narkotika jenis sabu di saku celana bagian belakang yg di kenakan oleh LLK.HM Alias A saat itu, setelah itu petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Morowali langsung mengamankan terduga beserta barang bukti ke polres morowali untuk di lakukan pemeriksaan lanjut.

    Sementara itu Kapolres Morowali AKBP Suprianto, SIK.MH Mengatakan bahwa Kasus ini kini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Selain itu, saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan ini juga telah diidentifikasi, termasuk petugas Satresnarkoba Polres Morowali dan saksi lainnya.

    "Penangkapan ini merupakan upaya keras dari pihak Polres Morowali dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tegas dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku, ” tandasnya, Jum'at (22/09/2023).

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Penikaman di Desa Bakala Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Korem 132/Tdl Semarakkan Haornas 2023, Ikuti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Tok! KPU Tetapkan Anwar-Reny Pemenang Pilkada Sulteng 2024 dengan Perolehan Suara 45 persen 
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serda Muh Jufri Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Agar Tetap Kondusif Jelang Nataru 

    Ikuti Kami