Polres Morowali Ungkap Kasus Bakar Bayi di Bahomotefe, Ternyata Ini Pelaku dan Motifnya

    Polres Morowali Ungkap Kasus Bakar Bayi di Bahomotefe, Ternyata Ini Pelaku dan Motifnya

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap kasus pembakaran bayi yang terjadi di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (07/06/2023).

    Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid mengungkapkan bahwa pelaku pembakaran bayi yang sempat viral di media sosial itu merupakan seorang perempuan berinisial NKDA (22) yang berasal dari Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

    Berdasarkan pengakuan NKDA, lanjut Kasi Humas, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 5 Juni 2023, sekitar pukul 00.30 Wita.

    “Tanpa didampingi oleh siapapun, NKDA melahirkan bayi laki-laki tersebut di kos tempat tinggalnya. Bayi tersebut lahir tanpa menangis dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan, ” terangnya.

    NKDA kemudian membungkus bayi tersebut dengan menggunakan baju dan menyimpannya dalam sebuah dos.

    Pada pukul 05.00 Wita, lanjut Kasi Humas, NKDA membawa bayi tersebut ke tempat pembuangan sampah dan membakarnya bersama dengan sampah-sampah lainnya.

    “Kejadian ini baru terungkap pada hari Selasa 6 Juni 2023, pukul 17.00 Wita, ketika pemilik kos, seorang perempuan berinisial NH (50), hendak membersihkan sampah dan menemukan bayi yang sudah terbakar. Ia segera berteriak dan warga sekitar pun berkumpul untuk menyaksikan kejadian tersebut, ” jelasnya.

    Mendapatkan laporan dari NH, pihak Kepolisian Polsek Bungku Tengah segera melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP).

    “Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku pembakaran bayi tersebut adalah NKDA, ” ungkapnya.

    Lanjut Hamid, dari hasil pemeriksaan bahwa motif pelaku membakar bayinya diduga karena timbul rasa malu karena hamil diluar nikah membuat pelaku gelap mata melakukan tindakan tak manusiawi agar kehamilannya tidak diketahui oleh siapapun.

    "Hasil pemeriksaan bahwa motif karena timbul rasa malu karena hamil diluar nikah membuat pelaku gelap mata melakukan tindakan tak manusiawi agar kehamilannya tidak diketahui oleh siapapun, " terangnya.

    Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Supriyanto, S.I.K.M.H, mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami juga akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada NKDA agar mendapatkan penanganan yang tepat, ” tutup Kapolres.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Mutu Pendidikan, PT Vale Launching...

    Artikel Berikutnya

    Gugatan Ditolak, Penggugat Pulau Langala...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Tok! KPU Tetapkan Anwar-Reny Pemenang Pilkada Sulteng 2024 dengan Perolehan Suara 45 persen 
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serda Muh Jufri Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Agar Tetap Kondusif Jelang Nataru 
    Raih Pengakuan Tinggi di Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Indonesia Buktikan Komitmen Kuat dalam Praktik ESG
    BINUS Online Raih Predikat Kampus Online Terbaik di Indonesia dan Pengakuan Global di Tahun 2024

    Ikuti Kami